Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Rembang Nomor 67 Tahun 2018

Tata Cara Penetapan Rincian, Peghitungan, Penyaluran, Penggunaan dan Pelaporan Dana Desa setiap Desa di Kabupaten Rembang TA 2019

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Bupati ini mengatur tentang penetapan rincian dana desa, penghitungan dana desa setiap desa, penyaluran dana desa, penggunaan dana desa, pelaporan dana desa, sanksi.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Rembang Nomor 67 Tahun 2018 tentang Tata Cara Penetapan Rincian, Peghitungan, Penyaluran, Penggunaan dan Pelaporan Dana Desa setiap Desa di Kabupaten Rembang TA 2019
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Rembang
Nomor
67
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2018
Tempat Penetapan
Rembang
Tanggal Penetapan
31 Desember 2018
Tanggal Pengundangan
31 Desember 2018
Tanggal Berlaku
31 Desember 2018
Sumber
BD.2018/NO.69
Subjek
DESA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Rembang
Bidang
Halaman ini telah diakses 175 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan