PENGADAAN BARANG JASA
2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 33, BD Kabupaten Mojokerto Tahun 2019 No 33
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Jenjang Nilai Pengadaan Barang dan/atau Jasa pada Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Prof. Dr. Soekandar
ABSTRAK: |
- bahwa dalam rangka menjamin ketersediaan barang dan/ jasa yang lebih bermutu, proses pengadaan yang sederhana, cepat serta untuk menyesuaikan dengan kebutuhan guna mendukung kelancaran pelayanan BLUD dan untuk melaksanakan ketentuan pasal 77 ayat 1 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018
Tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Badan Layanan Umum Daerah, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Jenjang Nilai Pengadaan Barang dan/ atau Jasa pada Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Prof. Dr. Soekandar.
- Peraturan Daerah Kabupaten Mojokerto nomor 2 tahun 2012 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah;
Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 2 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Pengadaan Barang Dan Jasa Di Lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Timur;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018 tentang Badan Layanan Umum Daerah;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah;
- Ketentuan Umum;
Pelaksanaan Pengadaan Barang dan Jasa;
Jenjang Nilai Pengadaan Barang/Jasa dan Pengadaan Barang/Jasa untuk Kebutuhan Operasional;
Ketentuan Penutup.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Juni 2019.
- Pada saat Peraturan Bupati ini mulai berlaku, Peraturan Bupati Nomor 52 Tahun 2011 Tenta.ng Jenjang Nilai Pengadaan Barang dan/atau Jasa Pada Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Prof. Dr. Soekandar (Berita. Daerah Kabupaten Mojokerton Tahun 2011 Nomor 52) Sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Mojokerto Nomor 56 Tahun 2013 (Berita Daerah Kabupaten Mojokerto Tahun 2013 Nomor 56) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
|