Peraturan daerah ini mengatur tentang : 1. KETENTUAN UMUM; 2. PERSYARATAN BANGUNAN GEDUNG; 3. PENYELENGGARAAN BANGUNAN GEDUNG; 4. PENYELENGGARAAN BANGUNAN GEDUNG DI LOKASI BENCANA; 5. PERIZINAN BANGUNAN GEDUNG; 6. PERAN MASYARAKAT; 7. PENGENDALIAN; 8. SANKSI ADMINISTRASI; 9. SANKSI DENDA; 10. KETENTUAN LAIN-LAIN; 11. KETENTUAN PERALIHAN; 12. KETENTUAN PENUTUP;
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat