Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Semarang Nomor 51 Tahun 2020

Perubahan Atas Peraturan Walikota Semarang Nomor 47 Tahun 2017 Tentang Sertifikat Laik Fungsi Bangunan Gedung

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Walikota ini mengubah Pasal 20 dan Pasal 21 dalam Peraturan Walikota Semarang Nomor 47 Tahun 2017 tentang Sertifikat Laik Fungsi Bangunan Gedung yaitu menyisipkan 1 (satu) Pasal yakni Pasal 20A tentang tugas Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu melakukan fasilitasi notifikasi persetujuan SLF yang diterbitkan oleh Dinas dalam sistem Online Single Submission.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Semarang Nomor 51 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Semarang Nomor 47 Tahun 2017 Tentang Sertifikat Laik Fungsi Bangunan Gedung
T.E.U.
Indonesia, Kota Semarang
Nomor
51
Bentuk
Peraturan Walikota (PERWALI)
Bentuk Singkat
PERWALI
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Semarang
Tanggal Penetapan
03 Agustus 2020
Tanggal Pengundangan
03 Agustus 2020
Tanggal Berlaku
03 Agustus 2020
Sumber
BD.2020/ No.51
Subjek
ADMINISTRASI DAN TATA USAHA NEGARA - KONSTRUKSI, SIPIL, ARSITEK, BANGUNAN, DAN INFRASTRUKTUR - PENGELOLAAN BARANG MILIK NEGARA/DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Semarang
Bidang
Halaman ini telah diakses 1521 kali

STATUS PERATURAN

Mengubah sebagian :

  1. Peraturan Walikota Semarang Nomor 47 Tahun 2017 tentang Sertifikat Laik Fungsi Bangunan Gedung

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan