SISTEM PENGENDALIAN INTERN
2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 21, BD Kabupaten Mojokerto Tahun 2019 No 21
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Umum Sistem Penanganan Pelaporan Pengaduan (Whistleblowing System) Dugaan Tindak Pidana Korupsi
ABSTRAK: |
- a. bahwa pengaduan dari masyarakat atas dugaan terjadinya tindak pidana korupsi merupakan salah satu bentuk peran serta masyarakat dalam pengawasan perlu mendapatkan tanggapan secara cepat, tepat dan dapat dipertanggungjawabkan dan sebagai wujud Pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi, Bersih dan Melayani (WBBM), sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 52 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas Dari Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman Umum Sistem Penanganan Pelaporan Pengaduan (Whistle blowing System) Dugaan Tindak Pidana Korupsi;
- Peraturan Bupati Mojokerto Nomor 56 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi dan Fungsi Serta Tata Kerja Inspektorat Kabupaten Mojokerto;
Peraturan Daerah Kabupaten Mojokerto Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Mojokerto;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018;
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 52 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Zona lntegritas Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani di Lingkungan lnstansi Pemerintah;
- Ketentuan Umum;
Penanganan Pelaporan Pengaduan;
Ketentuan Penutup,
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Februari 2019.
|