Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Sidoarjo Nomor 79 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Perhubungan Kabupaten Sidoarjo (Berita Daerah Kabupaten Sidoarjo Nomor 79 Tahun 2016), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Sidoarjo Nomor 68 Tahun 2018 (Berita Daerah Kabupaten Sidoarjo Tahun 2018 Nomor 68), diubah sebagai berikut : 1. Ketentuan Pasal 3 diubah; 2. Ketentuan Pasal 25A dihapus; 3. Lampiran diubah dan harus dibaca sebagaimana tercantum dalam Lampiran dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini; 4. Diantara Bab IV dan Bab V disisipkan 1 (satu) Bab yaitu Bab IVA dan diantara Pasal 33 dan 34 disisipkan 1 (satu) Pasal yaitu Pasal 33A.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat