Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Nomor 96 Tahun 2017 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Pangan dan Pertanian Kabupaten Sidoarjo (Berita Daerah Kabupaten Sidoarjo Nomor 96 Tahun 2017), diubah sebagai berikut : 1. Ketentuan Pasal 16 diubah; 2. Ketentuan Pasal 17 diubah; 3. Ketentuan Pasal 18 diubah; 4. Ketentuan Pasal 21 diubah; 5. Ketentuan Pasal 22 diubah; 6. Ketentuan Pasal 23 diubah; 7. Ketentuan Pasal 26 diubah; 8. Ketentuan Pasal 27 diubah; 9. Ketentuan Pasal 30 diubah; 10. Ketentuan Pasal 31 diubah; 11. Ketentuan Pasal 34 diubah; 12. Ketentuan Pasal 35 diubah; 13. Diantara Bab IV dan Bab V disisipkan 1 (satu) Bab yaitu Bab IVA dan diantara Pasal 40 dan Pasal 41 disisipkan 1 (satu) pasal yaitu Pasal 40A; 14. Lampiran diubah dan harus dibaca sebagaimana tercantum dalam lampiran dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat