Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Sidoarjo Nomor 86 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Sidoarjo (Berita Daerah Kabupaten Sidoarjo Nomor 86 Tahun 2016), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Nomor 37 Tahun 2017 (Berita Daerah Kabupaten Sidoarjo Tahun 2017 Nomor 37), diubah sebagai berikut : 1. Ketentuan Pasal 3 diubah; 2. Ketentuan Pasal 13 diubah; 3. Ketentuan Pasal 14 diubah; 4. Ketentuan Pasal 15 diubah; 5. Ketentuan Pasal 16 diubah; 6. Ketentuan Pasal 17 diubah; 7. Ketentuan Pasal 20 diubah; 8. Ketentuan Pasal 21 diubah; 9. Ketentuan Pasal 22 diubah; 10. Lampiran diubah dan harus dibaca sebagaimana tercantum dalam Lampiran dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini; 11. Diantara Bab IV dan Bab V disisipkan 1 (satu) Bab yaitu Bab IVA dan diantara Pasal 31 dan 32 disisipkan 1 (satu) pasal yaitu Pasal 31A;
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat