PEMBERIAN INSENTIF KEPADA TENAGA KESEHATAN DAN NON KESEHATAN DI LINGKUP RUMAH SAKIT UMUM DAERAH PIRU KABUPATEN SERAM BAGIAN BARAT
2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 8, BD No. 2020/0200, LL KAB SBB : 9 Hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pemberian Insentif Kepada Tenaga Kesehatan dan Non Kesehatan Di Lingkup Rumah Sakit Umum Daerah Piru Kabupaten Seram Bagian Barat
ABSTRAK: |
- Bahwa ketentuan Pasal 4 dan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit, menjelaskan mengenai tugas dan fungsi rumah sakit dalam memberikan pelayanan kesehatan perorangan secara paripurna. Dalam upaya meningkatkan pelayanan kesehatan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu didukung dengan upaya peningkatan kesejahteraan tenaga kesehatan dan non kesehatan dengan pemberian insentif.
- Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah: Undang-undang Nomor 40 Tahun 2003; Undang-undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009; Undang-undang Nomor 44 Tahun 2009; Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006;
- Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang pemberian insentif bagi tenaga kesehatan dan non kesehatan di lingkup Rumah Sakit Umum Daerah Piru berdasarkan keahlian/ketrampilan serta tingkat pendidikan.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Maret 2020.
|