Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Seram Bagian Barat Nomor 8 Tahun 2020

Pemberian Insentif Kepada Tenaga Kesehatan dan Non Kesehatan Di Lingkup Rumah Sakit Umum Daerah Piru Kabupaten Seram Bagian Barat

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang pemberian insentif bagi tenaga kesehatan dan non kesehatan di lingkup Rumah Sakit Umum Daerah Piru berdasarkan keahlian/ketrampilan serta tingkat pendidikan.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Seram Bagian Barat Nomor 8 Tahun 2020 tentang Pemberian Insentif Kepada Tenaga Kesehatan dan Non Kesehatan Di Lingkup Rumah Sakit Umum Daerah Piru Kabupaten Seram Bagian Barat
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Seram Bagian Barat
Nomor
8
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Piru
Tanggal Penetapan
02 Maret 2020
Tanggal Pengundangan
02 Maret 2020
Tanggal Berlaku
02 Maret 2020
Sumber
BD No. 2020/0200, LL KAB SBB : 9 Hlm
Subjek
HONORARIUM, GAJI, PENGHASILAN, UANG KEHORMATAN, TUNJANGAN, PENGHARGAAN, HAK LAINNYA - KESEHATAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Seram Bagian Barat
Bidang
Halaman ini telah diakses 545 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan