Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang penyaluran Alokasi Dana Desa dilakukan secara bertahap yaitu Tahap I sebesar 40%, Tahap II sebesar 40%, dan Tahap III sebesar 20%.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat