Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang prioritas penggunaan ADD untuk membiayai pelaksanaan program dan kegiatan bidang penyelenggaraan pemerintahan desa, bidang pembangunan desa, bidang pemberdayaan masyarakat desa, bidang pembinaan kemasyarakatan, dan bidang penanggulangan bencana dan keadaan mendesak. Sedangkan prioritas penggunaan DD untuk membiayai pelaksanaan kegiatan bidang pembangunan desa dan bidang pemberdayaan masyarakat desa.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat