Peraturan ini berisi tentang; 1. Ketentuan umum; 2. Kedudukan dan Susunan Organisasi; 3. Tugas dan Fungsi; 4. Tata Kerja; 5. Ketentuan Peralihan. (1) Pada saat Peraturan Bupati ini mulai berlaku, pejabat yang dilantik berdasarkan Peraturan Bupati Sidoarjo Nomor 80 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Sidoarjo (Berita Daerah Kabupaten Sidoarjo Nomor 80 Tahun 2016), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Sidoarjo Nomor 23 Tahun 2017 (Berita Daerah Kabupaten Sidoarjo Nomor 23 Tahun 2017), tetap melaksanakan tugas-tugas jabatannya sampai dengan dilantiknya pejabat definitif berdasarkan Peraturan Bupati ini. (2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku juga terhadap hak-hak keuangan dan hak-hak kepegawaian.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat