Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sidoarjo Nomor 79 Tahun 2019

Perubahan atas Peraturan Bupati Sidoarjo No 20 Tahun 2018 tentang Penetapan Remunerasi Badan Layanan Umum Daerah RSUD Kabupaten Sidoarjo

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Sidoarjo Nomor 20 Tahun 2018 tentang Penetapan Remunerasi Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Sidoarjo (Berita Daerah Kabupaten Sidoarjo Tahun 2018 Nomor 20) diubah, dengan rician sebagai berikut: 1. Ketentuan Pasal 5 diubah; 2. Diantara Pasal 9 dan Pasal 10 disisipkan 1 (satu) pasal yakni Pasal 9A;

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Sidoarjo Nomor 79 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Sidoarjo No 20 Tahun 2018 tentang Penetapan Remunerasi Badan Layanan Umum Daerah RSUD Kabupaten Sidoarjo
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Sidoarjo
Nomor
79
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2019
Tempat Penetapan
Sidoarjo
Tanggal Penetapan
31 Oktober 2019
Tanggal Pengundangan
31 Oktober 2019
Tanggal Berlaku
31 Oktober 2019
Sumber
BD Kabupaten Sidoarjo Tahun 2019 No 80
Subjek
HONORARIUM, GAJI, PENGHASILAN, UANG KEHORMATAN, TUNJANGAN, PENGHARGAAN, HAK LAINNYA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Sidoarjo
Bidang
Halaman ini telah diakses 434 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan