Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 37 Tahun 2012

Jam Kerja dan Daftar Hadir Pegawai di Lingkungan Kementerian Perhubungan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 37 Tahun 2012 tentang Jam Kerja dan Daftar Hadir Pegawai di Lingkungan Kementerian Perhubungan
T.E.U.
Indonesia, Kementerian Perhubungan
Nomor
37
Bentuk
Peraturan Menteri Perhubungan
Bentuk Singkat
Permenhub
Tahun
2012
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
12 Juni 2012
Tanggal Pengundangan
20 Juni 2012
Tanggal Berlaku
20 Juni 2012
Sumber
BN.2012/NO.648, jdih.dephub.go.id : 7 hlm.
Subjek
KEPEGAWAIAN, APARATUR NEGARA
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Kementerian Perhubungan
Bidang
Halaman ini telah diakses 583 kali

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :
  1. Permenhub No. 90 Tahun 2014 tentang Hari Dan Jam Kerja di Lingkungan Kementerian Perhubungan
Mencabut :
  1. Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM. 30 Tahun 1996 tentang Pelaksanaan 5 (Lima) Hari Kerja Dalam 1 (Satu) Minggu Bagi Pegawai Di Lingkungan Kantor Pusat Departemen Perhubungan

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan