Materi Pokok pada Peraturan ini memuat tentang Pada BAB IV Ketentuan Penutup, diantara Pasal 26 dan Pasal 27, disisipkan 1 (satu) pasal yakni Pasal 26A, Lampiran I romawi X huruf E, ditambah 2 (dua) angka yakni angka 3 dan angka 4, Lampiran III ditambah 1 (satu) romawi yakni romawi III
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat