Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sidoarjo Nomor 40 Tahun 2020

PERATURAN BUPATI SIDOARJO NOMOR 40 TAHUN 2020 TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN BUPATI NOMOR 14 TAHUN 2017 TENTANG TARIF PELAYANAN RUMAH SAKIT UMUM DAERAH KABUPATEN SIDOARJO YANG MENERAPKAN POLA PENGELOLAAN KEUANGAN BADAN LAYANAN UMUM DAERAH

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Materi Pokok pada Peraturan ini memuat tentang Pada BAB IV Ketentuan Penutup, diantara Pasal 26 dan Pasal 27, disisipkan 1 (satu) pasal yakni Pasal 26A, Lampiran I romawi X huruf E, ditambah 2 (dua) angka yakni angka 3 dan angka 4, Lampiran III ditambah 1 (satu) romawi yakni romawi III

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Sidoarjo Nomor 40 Tahun 2020 tentang PERATURAN BUPATI SIDOARJO NOMOR 40 TAHUN 2020 TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN BUPATI NOMOR 14 TAHUN 2017 TENTANG TARIF PELAYANAN RUMAH SAKIT UMUM DAERAH KABUPATEN SIDOARJO YANG MENERAPKAN POLA PENGELOLAAN KEUANGAN BADAN LAYANAN UMUM DAERAH
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Sidoarjo
Nomor
40
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Sidoarjo
Tanggal Penetapan
26 Mei 2020
Tanggal Pengundangan
26 Mei 2020
Tanggal Berlaku
26 Mei 2020
Sumber
Berita Daerah Kabupaten Sidoarjo Tahun 2020 Nomor 40
Subjek
BADAN LAYANAN UMUM - KESEHATAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Sidoarjo
Bidang
Halaman ini telah diakses 847 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan