Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sidoarjo Nomor 39 Tahun 2020

PERATURAN BUPATI SIDOARJO NOMOR 39 TAHUN 2020 TENTANG PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN BUPATI NOMOR 31 TAHUN 2020 TENTANG PEDOMAN PELAKSANAAN PEMBATASAN SOSIAL BERSKALA BESAR DALAM PENANGANAN WABAH CORONA VIRUS DISEASE 2019 DI KABUPATEN SIDOARJO

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Materi Pokok pada Peraturan ini memuat tentang Pasal 14 ayat (2) diubah dan ditambah 1 (satu) ayat yakni ayat (3), Diantara ketentuan ayat (9) dan ayat (10) Pasal 18, disisipkan 4 (empat) ayat yakni ayat (9a), ayat (9b), ayat (9c), dan ayat (9d), Kampung Tangguh.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Sidoarjo Nomor 39 Tahun 2020 tentang PERATURAN BUPATI SIDOARJO NOMOR 39 TAHUN 2020 TENTANG PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN BUPATI NOMOR 31 TAHUN 2020 TENTANG PEDOMAN PELAKSANAAN PEMBATASAN SOSIAL BERSKALA BESAR DALAM PENANGANAN WABAH CORONA VIRUS DISEASE 2019 DI KABUPATEN SIDOARJO
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Sidoarjo
Nomor
39
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Sidoarjo
Tanggal Penetapan
26 Mei 2020
Tanggal Pengundangan
26 Mei 2020
Tanggal Berlaku
26 Mei 2020
Sumber
Berita Daerah Kabupaten Sidoarjo Tahun 2020 Nomor 39
Subjek
KESEHATAN - COVID-19 / CORONA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Sidoarjo
Bidang
Halaman ini telah diakses 1445 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan