Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Hulu Sungai Selatan Nomor 21 Tahun 2020

Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Nomor 33 Tahun 2013 tentang Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Ketentuan dalam Peraturan Bupati Hulu Sungai Selatan Nomor 33 Tahun 2013 tentang Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Hulu Sungai Selatan Nomor 44 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Hulu Sungai Selatan Nomor 33 Tahun 2013 tentang Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah diubah yaitu terkait Penganggaran insentif pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dikelompokkan ke dalam belanja tidak langsung yang diuraikan berdasarkan jenis belanja pegawai, objek belanja tambahan penghasilan berdasarkan pertimbangan objektif lainnya serta rincian objek insentif pemungutan Pajak Daerah.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Hulu Sungai Selatan Nomor 21 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Nomor 33 Tahun 2013 tentang Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Hulu Sungai Selatan
Nomor
21
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Kandangan
Tanggal Penetapan
15 Mei 2020
Tanggal Pengundangan
15 Mei 2020
Tanggal Berlaku
15 Mei 2020
Sumber
BD.2020/No.21
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Selatan
Bidang
Halaman ini telah diakses 382 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan