Ketentuan dalam Peraturan Bupati Hulu Sungai Selatan Nomor 33 Tahun 2013 tentang Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Hulu Sungai Selatan Nomor 44 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Hulu Sungai Selatan Nomor 33 Tahun 2013 tentang Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah diubah yaitu terkait Penganggaran insentif pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dikelompokkan ke dalam belanja tidak langsung yang diuraikan berdasarkan jenis belanja pegawai, objek belanja tambahan penghasilan berdasarkan pertimbangan objektif lainnya serta rincian objek insentif pemungutan Pajak Daerah.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat