Keputusan Menteri Keuangan Nomor 452/KMK.04/2002 Tahun 2002

Perubahan Keempat atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor 101/KMK.05/1997 tentang Pemberitahuan Pabean

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Keputusan Menteri Keuangan Nomor 452/KMK.04/2002 Tahun 2002 tentang Perubahan Keempat atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor 101/KMK.05/1997 tentang Pemberitahuan Pabean
T.E.U.
Indonesia, Kementerian Keuangan
Nomor
452/KMK.04/2002
Bentuk
Keputusan Menteri Keuangan
Bentuk Singkat
KMK
Tahun
2002
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
28 Oktober 2002
Tanggal Pengundangan
Tanggal Berlaku
28 Oktober 2002
Sumber
https://peraturan.bkpm.go.id/jdih
Subjek
BEA CUKAI, EKSPOR-IMPOR, KEPABEANAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Kementerian Keuangan
Bidang
Halaman ini telah diakses 910 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

FILE-FILE PERATURAN

STATUS PERATURAN

Mengubah :
  1. KMK No. 101/KMK.05/1997 Tahun 1997 tentang Pemberitahuan Pabean

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan