Peraturan Bupati ini mengatur tentang kawasan tanpa rokok meliputi : fasilitas pelayanan kesehatan, tempat proses belajar mengajar, tempat anak bermain, tempat ibadah, angkutanumum, tempat kerja dan tempat umum. Selain itu diatur juga mengenai hak, kewajiban danlarangan, tempat khusus untuk merokok, peran serta masyarakat, pembinaan dan pengawasan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat