Materi Pokok pada Peraturan ini memuat tentang Lampiran I dan Lampiran II dalam Peraturan Bupati Sidoarjo Nomor 115 Tahun 2018 tentang Kode Wilayah, Nomenklatur/Titelatur dan Kode Masalah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sidoarjo (Berita Daerah Kabupaten Sidoarjo Nomor 115 Tahun 2018), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Sidoarjo Nomor 91 Tahun 2019 (Berita Daerah Kabupaten Sidoarjo Tahun 2019 Nomor 92), diubah dan harus dibaca sebagaimana tercantum dalam Lampiran I dan Lampiran II, dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat