Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sidoarjo Nomor 28 Tahun 2020

bahwa dalam rangka tertib administrasi pelaksanaan perhitungan insentif pemungutan pajak daerah, perlu menetapkan Peraturan Bupati Sidoarjo tentang Tata Cara Perhitungan Insentif Pemungutan Pajak Daerah Kabupaten Sidoarjo;

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Ketentuan Umum; Penerima Insentif; Perhitungan Insentif; Ketentuan Umum.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sidoarjo Nomor 28 Tahun 2020 tentang bahwa dalam rangka tertib administrasi pelaksanaan perhitungan insentif pemungutan pajak daerah, perlu menetapkan Peraturan Bupati Sidoarjo tentang Tata Cara Perhitungan Insentif Pemungutan Pajak Daerah Kabupaten Sidoarjo;
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Sidoarjo
Nomor
28
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Sidoarjo
Tanggal Penetapan
03 April 2020
Tanggal Pengundangan
03 April 2020
Tanggal Berlaku
03 April 2020
Sumber
BD Kabupaten Sidoarjo Tahun 2020 No 28
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Sidoarjo
Bidang
Halaman ini telah diakses 972 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan