Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang kewenangan desa berdasarkan asal usul, kewenangan lokal berskala desa, sosialisasi dan penyuluhan kewenangan desa berdasarkan hak asal usul dan skala lokal desa, pernyataan kesediaan sudah diterima oleh desa, dan penyusunan peraturan desa.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat