perda ini mengatur tentang ketentuan umum, nama, obyek dan subyek pajak, dasar pengenaan, tarif pajak dan cara penghitungan pajak, wilayah pemungutan, surat pemberitahuan, ketetapan pajak, tata cara persyaratan pembayaran dan penagiahan, pembetulan,pembatalan, pengurangan , ketetapan, dan penghapusan atau pengurangan sanksi administrasi, keringanaan dan pembebasan, pembagian hasil, keberatan dan banding, pengembalian kelebihan pajak, kedaluwarsa, pengawasan, denda fiskal, ketentuan pidana, penyidikan, ketentuan penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat