1. Ketentuan Pasal 1 diubah; 2. Lampiran I, lampiran II dan lampiran IV diubah dan harus dibaca sebagaimana tercantum dalam lampiran I, lampiran II dan lampiran IV dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat