Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Seram Bagian Barat Nomor 18 Tahun 2019

Penempatan Uang Daerah Pada Bank Umum

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang penempatan uang daerah yang dilakukan pada bank umum, dengan persyaratan yaitu mengajukan penawaran suku bunga atau bagi hasil sesuai kriteria Bank, memiliki komitmen terhadap pengembangan ekonomi masyarakat, dan melakukan kegiatan tanggungjawab sosial perusahaan di daerah.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Seram Bagian Barat Nomor 18 Tahun 2019 tentang Penempatan Uang Daerah Pada Bank Umum
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Seram Bagian Barat
Nomor
18
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2019
Tempat Penetapan
Piru
Tanggal Penetapan
14 Oktober 2019
Tanggal Pengundangan
14 Oktober 2019
Tanggal Berlaku
14 Oktober 2019
Sumber
BD. No. 2019/0186, LL Kab SBB : 9 Hlm
Subjek
PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA/DAERAH - KEBIJAKAN PEMERINTAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Seram Bagian Barat
Bidang
Halaman ini telah diakses 313 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan