Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang penempatan uang daerah yang dilakukan pada bank umum, dengan persyaratan yaitu mengajukan penawaran suku bunga atau bagi hasil sesuai kriteria Bank, memiliki komitmen terhadap pengembangan ekonomi masyarakat, dan melakukan kegiatan tanggungjawab sosial perusahaan di daerah.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat