Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sidoarjo Nomor 23 Tahun 2020

TATA CARA PELAKSANAAN KERJA SAMA DAERAH DENGAN PIHAK KETIGA DALAM PENYELENGGARAAN PERPARKIRAN

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

KSDPK dilaksanakan dalam rangka efisiensi dan efektivitas pelayanan perparkiran serta saling menguntungkan; Bupati membentuk TKKSD untuk menyiapkan kerja sama daerah, yang ditetapkan dengan Keputusan Bupati. Bupati menetapkan Dinas Perhubungan sebagai penanggung jawab kerja sama dengan pihak ketiga sesuai dengan kewenangan, tugas, dan fungsinya.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Sidoarjo Nomor 23 Tahun 2020 tentang TATA CARA PELAKSANAAN KERJA SAMA DAERAH DENGAN PIHAK KETIGA DALAM PENYELENGGARAAN PERPARKIRAN
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Sidoarjo
Nomor
23
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Sidoarjo
Tanggal Penetapan
19 Maret 2020
Tanggal Pengundangan
19 Maret 2020
Tanggal Berlaku
19 Maret 2020
Sumber
BD Kabupaten Sidoarjo Tahun 2020 No 23
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Sidoarjo
Bidang
Halaman ini telah diakses 390 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan