Peraturan Bupati ini mengatur tentang Rencana Aksi Daerah Tujuan Pembangunan Berkelanjutan/ Sustainable Development Goals Kabupaten Hulu Sungai Selatan Tahun 2018-2023. RAD TPB/SDGs merupakan dokumen perencanaan sebagai pedoman dalam upaya percepatan pencapaian target Tahunan Pembangunan Berkelanjutan/ Sustainable Development Goals dalam mendukung pelaksanaan pembangunan/ pembangunan daerah pada Tahun 2018 sampai dengan Tahun 2023 dalam bentuk Indikator TPB/SDGs, Program, Kegiatan dan Indikator Kegiatan. Target Indikator TPB/SDGs Kabupaten Hulu Sungai Selatan 2018-2023 dibuat dalam bentuk Matrik TPB/SDGs sebagaimana tercantum dalam Lampiran I; dan Target Program, Kegiatan, dan Indikator Kegiatan TPB/SDGs Kabupaten Hulu Sungai Selatan 2018-2023 dibuat dalam bentuk Matrik TPB/SDGs sebagaimana tercantum dalam Lampiran II. Matrik TPB/SDGs menjadi pedoman Perangkat Daerah untuk menyusun Rencana Kerja dan menjadi acuan Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Selatan dalam upaya pencapaian Target Tujuan Pembangunan Berkelanjutan/ Sustainable Development Goals. Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian dan Pengembangan Daerah melakukan pemantauan dan evaluasi Pelaksanaan Matrik TPB/SDGs.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat