Peraturan Bupati ini mengatur tentang Mekanisme dan Tata Cara Pengisian Anggota Badan Permusyawaratan Desa dan Staf Administrasi Badan Permusyawaratan Desa, dengan sistematika: Ketentuan Umum; Pengisian Anggota BPD; Keanggotaan BPD; Pelaksanaan Pemungutan Suara dan Penghitungan Suara; Penghitungan Suara Ulang dan Pemungutan Suara Ulang; Pengaduan dan Penyelesaian Masalah; Pengangkatan Staf Administrasi BPD; Pengisian Anggota BPD Antar Waktu; Pembiayaan dan Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat