Beberapa Ketentuan dan Lampiran dalam Peraturan Bupati Hulu Sungai Selatan Nomor 46 Tahun 2019 tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019 diubah, yaitu Lampiran I untuk Ringkasan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019 diubah sebagaimana tercantum dalam Lampiran I dan Lampiran II untuk Urusan Wajib Pelayanan Dasar Ketentraman dan Ketertiban Umum serta Perlindungan Masyarakat pada Organisasi Badan Penanggulangan Bencana, Kesatuan Bangsa dan Politik, dan Urusan Pemerintahan Fungsi Penunjang Keuangan pada PPKD diubah sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat