Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Hulu Sungai Selatan Nomor 52 Tahun 2019

Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 46 Tahun 2019 tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Beberapa Ketentuan dan Lampiran dalam Peraturan Bupati Hulu Sungai Selatan Nomor 46 Tahun 2019 tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019 diubah, yaitu Lampiran I untuk Ringkasan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019 diubah sebagaimana tercantum dalam Lampiran I dan Lampiran II untuk Urusan Wajib Pelayanan Dasar Ketentraman dan Ketertiban Umum serta Perlindungan Masyarakat pada Organisasi Badan Penanggulangan Bencana, Kesatuan Bangsa dan Politik, dan Urusan Pemerintahan Fungsi Penunjang Keuangan pada PPKD diubah sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Hulu Sungai Selatan Nomor 52 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 46 Tahun 2019 tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Hulu Sungai Selatan
Nomor
52
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2019
Tempat Penetapan
Kandangan
Tanggal Penetapan
03 Oktober 2019
Tanggal Pengundangan
03 Oktober 2019
Tanggal Berlaku
03 Oktober 2019
Sumber
BD.2019/No.52
Subjek
APBD
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Selatan
Bidang
Halaman ini telah diakses 256 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan