Peraturan Bupati ini mengatur tentang Rencana Pembangunan Industri Kabupaten Pemalang Tahun 2019-2039 dengan sistematika sebagai berikut Ketentuan Umum, Maksud dan Tujuan, Ruang Lingkup, Kewenangan Pemerintahan Daerah, Industri Unggulan Daerah, RPIK 2019-2039, Pelaksanaan, Pembiayaan, Pembinaan, Pengawasan, Pelaporan dan Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat