Arsip adalah Rekaman kegiatan atau peristiwa dalam berbagai bentuk dan media sesuai dengan perkembangan teknologi informasi dan komunikasi yang di buat dan diterima oleh lembaga Negara ,Pemerintahan daerah,lembaga pendidikan ,perusahan ,Organisasi Politik ,Organisasi Kemasyrakatan dan perseorangan dalam pelaksanaan kehidupan bermasyarakat berbangsa dan bernegara Arsip Inaktif adalah arsip yang Frekuensi penggunaanya telah turun menurun pada saat peraturan Gubenur ini mulai belaku ,ketentuan peraturan perundang-undang dan / atau kebijakan yang di tetapka oleh pemerintah provinsi dinyatakan tetap belaku sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan Gubenur ini
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat