Materi Pokok dalam peraturan ini ialah : Ketentuan Umum Pengadaan barang/jasa adalah kegiatan pengadaan barang/jasa oleh BUMD yang pembiayaannya tidak langsung mengunakan APBN/APBD yang prosesnya dimulai dari indetifikasi kebutuhan sampai dengan serah terimah hasil perkerjaan Peraturan Gubenur ini ditetapkan dengan maksud untuk memberikan pedoman bagi BUMD dalam pelaksanaan pengadaan Barang/jasa Prinsif dan Kebijakaan Pengadaan barang /Jasa Efisiensi,Efektif,Transparan,Kompentitif,Adil dan Akuntabel Rencana Umum pengadaan yang di maksud meliputi kegiatan dan anggaran pengadaan barang/jasa yang akan dibiayain oleh BUMD sendiri dan kegiatan dan anggaran pengadan barang/jasa yang akan dibiayain berdasarkan kerja sama antar BUMD secara pembiayaan bersama ( Co-FINACING ) sepanjang diperlukan Persiapan pengaadan barang/jasa meliputi : Menetapkan HPS,Menetapkan Rancangan Kontrak ,Menetapkan Speksifikasi Teknis /Kerangka Acuan kerja ;dan /atau ,menetapkan uang muka jaminanan uang muka ,jaminamn pelaksanaan ,jaminan pemeliharran sertifikasi garansi dan /atau penyesuaian harga Pelaksanaan dan Pengadaan Barang /Jasa , Pengawasan : Gubenur wajib melaksanakan pengawasan pengadaan barang /jasa melalui aparat pengwasan internal pada inspektorat Daerah,pengawasan sebagai di maksud pada ayat (1) dapat dilakukan melalui kegiatan audit,review,pemantauan ,dan evaluasi ,pengawasan di maksud pada ayat (2) dapat di lakukan bersama dengan instansi pemerintah di bidang pengawasan keuangan daerah ,Ketentuan Peralihan,Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat