Peraturan Bupati Tentang Pelayanan Secarelektonik Dalam Penyelenggaraan Pelayanaterpadu Satu Pintu, berisi tentang; 1. Ketentuan Umum; 2. Pengelompokan PSE; 3. Pengintegrasian; 4. Penyelenggaraan dan Pelaksanaan Pelayanan; 5. Tanda Tangan elektronik; 6. Dokumen elektronik; 7. Ketentuan Peralihan; dan 8. Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat