Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 12 Tahun 2020

Gotong Royong Mandiri, Gotong Royong Stimulan Dan Gotong Royong Padat Karya

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Bupati Tentang Gotong Royong Mandiri, Gotong Royong Stimulan Dan Gotong Royong Padat Karya, berisi tentang: 1. Ketentuan Umum; 2. PGRM; 3. Pelaksanaan; 4. Organisasi; 5. Bidang-Bidang Kegiatan; 6. Pembinaan Pengendalian; 7. Monitoring, Evaluasi dan Perlaporan; 8. Pembiayaan; 9. Sanksi; dan 10. Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 12 Tahun 2020 tentang Gotong Royong Mandiri, Gotong Royong Stimulan Dan Gotong Royong Padat Karya
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Tanah Bumbu
Nomor
12
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Batulicin
Tanggal Penetapan
22 Januari 2020
Tanggal Pengundangan
22 Januari 2020
Tanggal Berlaku
22 Januari 2020
Sumber
BD.2020/No.12
Subjek
DESA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu
Bidang
Halaman ini telah diakses 1007 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan