Peraturan Bupati Tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa Dan Kelurahan, berisi tentang: 1. Ketentuan Umum; 2. Pembentukan Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Kelurahan; 3. Tugas dan Fungsi; 4. Kepengurusan, Masa Bakti dan Larangan; 5. Keanggotaan; 6. Pemberhentian; 7. Tata Kerja; 8. Hubungan Kerja; 9. Pembinaan; 10. Pendanaan; 11. Ketentuan Peralihan; dan 12. Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat