Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 11 Tahun 2020

Lembaga Kemasyarakatan Desa Dan Kelurahan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Bupati Tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa Dan Kelurahan, berisi tentang: 1. Ketentuan Umum; 2. Pembentukan Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Kelurahan; 3. Tugas dan Fungsi; 4. Kepengurusan, Masa Bakti dan Larangan; 5. Keanggotaan; 6. Pemberhentian; 7. Tata Kerja; 8. Hubungan Kerja; 9. Pembinaan; 10. Pendanaan; 11. Ketentuan Peralihan; dan 12. Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 11 Tahun 2020 tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa Dan Kelurahan
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Tanah Bumbu
Nomor
11
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Batulicin
Tanggal Penetapan
22 Januari 2020
Tanggal Pengundangan
22 Januari 2020
Tanggal Berlaku
22 Januari 2020
Sumber
BD.2020/No.11
Subjek
DESA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu
Bidang
Halaman ini telah diakses 1736 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan