Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 09 Tahun 2020

Pola Tata Kelola Badan Layanan Umum Daerah Unit Pelaksana Teknis Daerah Laboratorium Lingkungan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Bupati Tentang Pola Tata Kelola Badan Layanan Umum Daerah Unit Pelaksana Teknis Daerahlaboratorium Lingkungan, berisi tentang: 1. Ketentuan Umum; 2. Tata Kelola BLUD; 3. Standar Pelayanan Minimal; 4. Tarif Layanan; 5. Struktur Anggaran; 6. Perencanaan dan Penganggaran Badan Layanan Umum Daerah; 7. Pelaksanaan Anggaran Badan Layanan Umum Daerah; 8. Pengelolaan Belanja Badan Layanan Umum Daerah; 9. Pengadaan Barang dan/ atau Jasa Badan Layanan Umum Daerah; 10. Kerjasama; 11. Investasi, Sisa Lebih Perhitungan Anggaran dan Defisit Anggaran; 12. Penyelesaian Kerugian; 13. Pelaporan dan Pertanggungjawaban; 14. Pengelolaan Sumber Daya Lain; 15. Pengelolaan Lingkungan dan Limbah UPT; 16. Ketentuan Peralihan; dan 17. Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 09 Tahun 2020 tentang Pola Tata Kelola Badan Layanan Umum Daerah Unit Pelaksana Teknis Daerah Laboratorium Lingkungan
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Tanah Bumbu
Nomor
09
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Batulicin
Tanggal Penetapan
20 Januari 2020
Tanggal Pengundangan
20 Januari 2020
Tanggal Berlaku
20 Januari 2020
Sumber
BD.2020/No.09
Subjek
KESEHATAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu
Bidang
Halaman ini telah diakses 495 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan