Peraturan Bupati Tentang Gerakan Masyarakat Hidup Sehat, berisi tentang: 1. Ketentuan Umum; 2. Pendelegasian Kewenangan; 3. Forum Komunikasi Germas; 4. Perencanaan; 5. Pelaksanaan; 6. Koordinasi, Monitoring, Evaluasi dan Pelaporan; 7. Pembiayaan; dan 8. Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat