Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Rembang Nomor 24 Tahun 2018

Sistem Informasi Manajemen Perencanaan Penganggaran Terpadu di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Semarang

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Bupati ini mengatur tentang runag lingkup yang terdiri dari penyusunan rancangan RKPD, penyusunan rancangan perubahan RKPD, penyusunan rancangan KUA-PPAS, penyusunan rancangan KUPA-PPAS, penyusunan standarisasi harga, rancangan RKA SKPD dan bahan rancangan APBD dan rancangan perubahan APBD. Selain itu diatur juga mengenai implementasi Sipandu yang merupakan suatu aplikasi yang bertujuan untuk memanajemen data penganggaran.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Rembang Nomor 24 Tahun 2018 tentang Sistem Informasi Manajemen Perencanaan Penganggaran Terpadu di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Semarang
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Rembang
Nomor
24
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2018
Tempat Penetapan
Rembang
Tanggal Penetapan
29 Maret 2018
Tanggal Pengundangan
29 Maret 2018
Tanggal Berlaku
29 Maret 2018
Sumber
BD.2018/NO.25
Subjek
PERS, POS, DAN PERIKLANAN - PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA/DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Rembang
Bidang
Halaman ini telah diakses 177 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan