Peraturan Bupati ini mengatur tentang Sistem Informasi Manajemen Daerah Perencanaan Kabupaten Pemalang dengan sistematika sebagai berikut yaitu Ketentuan Umum, Maksud Dan Tujuan, Pengelolaan SIMDA Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi, Pembiayaan dan Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat