Peraturan Bupati ini mengatur tentang Penerapan Tanda Tangan Digital di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Pemalang dengan sistematika sebagai berikut Ketentuan Umum, Penerapan Tanda Tangan Digital, Pengelola Tanda Tangan Digital, Penyelenggara Aplikasi Sistem Informasi, Proses Penandatanganan dan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat