Peraturan Bupati ini mengatur tentang pedoman penyusunan survei kepuasan masyarakat unit penyelenggara pelayanan publik di lingkungan pemerintah kabupaten pemalang dengan sistematika sebagai berikut Ketentuan Umum, Maksud Dan Tujuan, Penyelenggaraan survei kepuasan masyarakat, Laporan dan publikasi, Ketentuan lain-lain, dan Ketentuan penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat