1. Perubahan dimaksud meliputi penambahan alokasi pendapatan dana mandatory pada Satuan Kerja Pengelola Keuangan Daerah (SKPKD); 2. Perubahan dimaksud meliputi penambahan alokasi belanja program dan kegiatan pada Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD); 3. Pergeseran anggaran antar kegiatan, antar jenis, antar objek belanja dalam jenis belanja berkenaan dan antar rincian objek belanja dalam objek belanja berkenaan; 4. Uraian pergeseran anggaran sebagaimana dimaksud pada angka 3 terinci dalam lampiran-lampiran yang merupakan bagian tak terpisahkan dari peraturan ini.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat