Pembentukan-Peraturan-Tata cara
2020
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LD.2020/NO.2
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Tata Cara Penyusunan Pembentukan Peraturan Daerah dan atau Peraturan Daerah Istimewa
ABSTRAK: |
- bahwa untuk menghasilkan peraturan daerah dan/atau peraturan daerah istimewa yang baik sesuai kebutuhan daerah perlu disusun rencana pembentukan peraturan daerah dan/atau peraturan daerah istimewa.
- Dasar hukum peraturan ini adalah: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1950, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015, dan Peraturan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 2 Tahun 2019.
- Materi pokok: Pembentukan Perda/Perdais, Perda/Perdais di Luar Propemda, Waktu Penetapan, dan Peran Serta Masyarakat.
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Juni 2020.
- Jumlah Halaman: 24 HLM; Penjelasan : 10 Halaman
|