1. Ketentuan Pasal 2 diubah; 2. Ketentuan Pasal 4 diubah; 3. Di antara Pasal 4 dan Pasal 5 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 4A; 4. Ketentuan Pasal 12 diubah; 5. Ketentuan Pasal 13 diubah.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat