Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Banyuwangi Nomor 71 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Inspektorat Kabupaten Banyuwangi (Berita Daerah Kabupaten Banyuwangi Tahun 2016 Nomor 71), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Banyuwangi Nomor 1 Tahun 2020 (Berita Daerah Kabupaten Banyuwangi Tahun 2020 Nomor 1), diubah sebagai berikut : 1. Ketentuan ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) Pasal 7 diubah, serta ketentuan ayat (4) dan ayat (5) Pasal 7 dihapus; 2. Di antara Pasal 7 dan Pasal 8, disisipkan 2 (dua) Pasal, yakni Pasal 7A dan 7B;
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat