Peraturan Bupati ini mengatur tentang Tata Cara Pemberlan Hak Akses Serta Pemanfaatan Nomor Induk Kependudukan, Data Kependudukan Dan Kartu Tanda Penduduk Elektronik, yang memuat: Ketentuan Umum; Lingkup Pemanfaatan; Cakupan Layanan; Tata Cara Pemberian Hak Akses; Tata Cara Pemanfaatan; Pengendalian, Pengawasan, Evaluasi, dan Pelaporan; dan Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat