Peraturan Bupati ini mengatur tentang Kategori Anak Yatim Piatu dan Fakir Miskin Penerima Bantuan Sosial, yang memuat: Ketentuan Umum; Kategori Anak Yatim dan Fakir Miskin; Bentuk Bantuan; Tata Cara Pemberian Bantuan Sosial; Pembiayaan; Pengelolaan dan Pertanggung Jawaban; dan Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat