Peraturan ini memuat Ketentuan Umum; Tujuan Dan Ruang Lingkup; Pendanaan; Jenis Pelayanan Kesehatan; Jasa Pelayanan Kesehatan Yang Bersumber Dari Dana Kapitasi JKN; Jasa Pelayanan Kesehatan Yang Bersumberdari Dana Non Kapitasi JKN, Dana Pendamping JKN Dan Retribusi Jasa Umum; Tata Cara Pemanfaatan Jasa Pelayanan Kesehatan Pada Puskesmas; dan Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat