Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2014

Tata Cara Kepulangan Tenaga Kerja Indonesia dari Negara Penempatan ke Daerah Asal Secara Mandiri

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 23 Tahun 2014 tentang Tata Cara Kepulangan Tenaga Kerja Indonesia dari Negara Penempatan ke Daerah Asal Secara Mandiri
T.E.U.
Indonesia, Kementerian Ketenagakerjaan
Nomor
23
Bentuk
Peraturan Menteri Ketenagakerjaan
Bentuk Singkat
Permenaker
Tahun
2014
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
04 Desember 2014
Tanggal Pengundangan
08 Desember 2014
Tanggal Berlaku
08 Desember 2014
Sumber
BN.2014/No.1883, jdih.kemnaker.go.id : 4 hlm.
Subjek
KETENAGAKERJAAN - KEWARGANEGARAAN DAN IMIGRASI - STANDAR/PEDOMAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Kementerian Ketenagakerjaan
Bidang
Halaman ini telah diakses 337 kali

STATUS PERATURAN

Mencabut :
  1. Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor 16 Tahun 2012 tentang Tata Cara Kepulangan Tenaga Kerja Indonesia dari Negara penempatan Secara Mandiri ke Daerah Asal

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan