Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lombok Barat Nomor 52 Tahun 2020

PETUNJUK TEKNIS PEMBERIAN GAJI ATAU TUNJANGAN KETIGA BELAS KEPADA PEGAWAI NEGERI SIPIL YANG BERSUMBER DARI ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KABUPATEN LOMBOK BARAT TAHUN 2020

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Gaji atau Tunjangan Ketiga Belas diberikan kepada : a. PNS. b. PNS sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1) termasuk : 1. PNS yang diperbantukan pada Instansi Pemerintah di Luar Pemerintah Kabupaten Lombok Barat yang gajinya dibayarkan pada Pemerintah Kabupaten Lombok Barat; 2. PNS yang diberhentikan sementara karena diangkat menjadi komisioner atau anggota lembaga nonstruktural; 3. Penerima gaji terusan dari PNS yang meninggal dunia, tewas atau gugur; 4. Penerima gaji dari PNS yang dinyatakan hilang; 5. Calon PNS. c. PNS sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1) dan ayat (2) meliputi PNS dalam jabatan: 1. pimpinan tinggi atau dalam jabatan setara jabatan pimpinan tinggi; 2. administrator atau dalam jabatan yang setara jabatan administrator; 3. pengawas atau dalam jabatan yang setara jabatan pengawas; 4. fungsional ahli utama atau dalam jabatan setara fungsional ahli utama; 5. fungsional ahli madya; 6. fungsional ahli muda; 7. fungsional ahli pertama; 8. fungsional mahir; 9. fungsional terampil; 10. fungsional pemula; dan 11. pelaksana.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lombok Barat Nomor 52 Tahun 2020 tentang PETUNJUK TEKNIS PEMBERIAN GAJI ATAU TUNJANGAN KETIGA BELAS KEPADA PEGAWAI NEGERI SIPIL YANG BERSUMBER DARI ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KABUPATEN LOMBOK BARAT TAHUN 2020
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Lombok Barat
Nomor
52
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Gerung
Tanggal Penetapan
10 Agustus 2020
Tanggal Pengundangan
10 Agustus 2020
Tanggal Berlaku
10 Agustus 2020
Sumber
BAGIAN HUKUM KAB. LOMBOK BARAT
Subjek
APBD - HONORARIUM, GAJI, PENGHASILAN, UANG KEHORMATAN, TUNJANGAN, PENGHARGAAN, HAK LAINNYA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Lombok Barat
Bidang
Halaman ini telah diakses 362 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan