Gaji atau Tunjangan Ketiga Belas diberikan kepada : a. PNS. b. PNS sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1) termasuk : 1. PNS yang diperbantukan pada Instansi Pemerintah di Luar Pemerintah Kabupaten Lombok Barat yang gajinya dibayarkan pada Pemerintah Kabupaten Lombok Barat; 2. PNS yang diberhentikan sementara karena diangkat menjadi komisioner atau anggota lembaga nonstruktural; 3. Penerima gaji terusan dari PNS yang meninggal dunia, tewas atau gugur; 4. Penerima gaji dari PNS yang dinyatakan hilang; 5. Calon PNS. c. PNS sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1) dan ayat (2) meliputi PNS dalam jabatan: 1. pimpinan tinggi atau dalam jabatan setara jabatan pimpinan tinggi; 2. administrator atau dalam jabatan yang setara jabatan administrator; 3. pengawas atau dalam jabatan yang setara jabatan pengawas; 4. fungsional ahli utama atau dalam jabatan setara fungsional ahli utama; 5. fungsional ahli madya; 6. fungsional ahli muda; 7. fungsional ahli pertama; 8. fungsional mahir; 9. fungsional terampil; 10. fungsional pemula; dan 11. pelaksana.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat